Monday - Saturday, 8AM to 10PM

Tugas Pokok dan Fungsi

  • Sekretariat Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  • Sekretariat Daerah pimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

 

  • Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas :
  1. asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat terdiri atas :
    1. bagian pemerintahan;
    2. bagian kesejahteraan rakyat; dan
    3. bagian hukum.
  2. asisten perekonomian dan pembangunan terdiri atas :
    1. bagian perekonomian dan sumber daya alam;
    2. bagian administrasi pembangunan; dan
    3. bagian pengadaan barang dan jasa.
  3. asisten administrasi umum terdiri atas :
    1. bagian umum;
    2. bagian organisasi; dan
    3. bagian protokol dan komunikasi pimpinan terdiri atas :
    Jabatan Fungsional dan/ atau Jabatan Pelaksana
  • Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dipimpin oleh kepala bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada asisten.
  • Bagian protokol dan komunikasi pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3, membawahi subbagian protokol.
  • Subbagian protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipimpin oleh kepala subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bagian protokol dan komunikasi pimpinan.
  • Jabatan Fungsional dan/ atau Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrasi yang ditunjuk sebagai pejabat penilai kinerja serta memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

  • Susunan organisasi Sekretariat Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
  • Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi :
  1. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
  2. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
  3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
  4. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

  • Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan Daerah di bidang pemerintahan dan hukum, dan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan rakyat.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan dan hukum;
  2. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan rakyat;
  3. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah  di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat;  
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan dan hukum;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
  6. penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Pemerintahan

  • Bagian pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagian pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah;
  3. penyiapan bahan  pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah;
  4. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah;
  5. pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Kesejahteraan Rakyat

  • Bagian kesejahteraan rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagian kesejahteraan rakyat menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  2. penyiapan bahan  pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Hukum

  • Bagian hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagian hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan

  • Asisten perekonomian dan pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), asisten perekonomian dan pembangunan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang/jasa;
  2. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa;
  3. penyusunan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa;
  4. pemantauan dan  evaluasi  pelaksanaan  kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang perekonomian dan sumber daya alam, dan administrasi pembangunan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam

  • Bagian perekonomian dan sumber daya alam mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan badan usaha milik daerah dan badan layanan umum daerah, perekonomian, dan sumber daya alam.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagian perekonomian dan sumber daya alam menyelenggarakan fungsi :
    1. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan badan usaha milik daaerah dan badan layanan umum daerah, perekonomian, dan sumber daya alam;
    2. penyiapan bahan  pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pembinaan badan usaha milik daaerah dan badan layanan umum daerah, perekonomian, dan sumber daya alam;
    3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik daerah dan badan layanan umum daerah, perekonomian, dan sumber daya alam; dan
    4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Administrasi Pembangunan

  • Bagian administrasi pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan program pembangunan, pengendalian program pembangunan dan evaluasi dan pelaporan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagian administrasi pembangunan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang penyusunan program pembangunan, pengendalian program pembangunan dan evaluasi dan pelaporan;
  2. penyiapan bahan  pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang penyusunan program pembangunan, pengendalian program pembangunan dan evaluasi dan pelaporan;
  3. penyiapan bahan  pemantauan  dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang penyusunan program pembangunan, pengendalian program pembangunan dan evaluasi dan pelaporan;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

  • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagian pengadaan barang dan jasa menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan  perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  4. penyiapan bahan  pemantauan  dan  evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Asisten Administrasi Umum

  • Asisten administrasi umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan kebijakan, penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), asisten administrasi umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan kebijakan di bidang umum, protokol dan komunikasi pimpinan;
  2. penyusunan kebijakan  daerah di bidang organisasi;
  3. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang organisasi;
  4. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang organisasi;
  6. penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur sipil negara pada Perangkat Daerah; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Umum

  • Bagian umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan, tata usaha pimpinan dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan;
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagian umum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, tata usaha pimpinan dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan, tata usaha pimpinan dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Organisasi

  • Bagian organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagian organisasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan  perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  4. penyiapan bahan  pemantauan  dan  evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

  • Bagian protokol dan komunikasi mepunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagian protokol dan komunikasi pimpinan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Subbagian protokol mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan dan koordinasi, fasilitasi, pemantauan serta evaluasi dan monitoring bidang protokol Pemerintah Daerah.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), subbagian protokol menyelenggarakan fungsi :
    1. pelaksanaan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu Pemerintah Daerah;
    2. penyiapan bahan  koordinasi  dan/atau   fasilitasi keprotokolan;
    3. penyiapan bahan  informasi  acara dan jadwal kegiatan Bupati dan wakil Bupati;
    4. penginformasian jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah;
    5. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Bupati dan wakil Bupati; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan